PASAMAN, - Polres Pasaman melakukan pengawalan dan pengamanan prosesi pengamanan jenazah Tinaisah (59) pasien covid-19 di TPU Kampung Baru Jorong VII Nagari Tarung Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Senin (26/07/2021).
Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 Sekira pukul 19.15 Wib telah didapat Informasi dari Direktur RSUD Lubuk Sikaping dr. Oyong Marzuhaili tentang meninggalnya 1 (Satu) orang pasien terkonfirmasi/Suspec Covid-19 di Ruangan Isolasi.
“Menyikapi hal tersebut kita siapkan personil dalam pengawalan sampai acara pemakaman selesai. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian pengambilan jenazah secara paksa seperti yang terjadi di wilayah lain, dan memastikan prosesnya sesuai prosedur Prokes Covid 19, ” ujar Wakapolres Kompol Yufrinaldi kepada Indonesiasatu.co.id, Senin(26/07/2021).
Kompol Yufrinaldi menyampaikan, Proses pemakaman dilakukan secara Protokol kesehatan Covid-19 oleh Tim Medis, Satpol PP Kabupaten Pasaman dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Walupun tidak ada penolakan dari keluarga atau warga sekitar namun kita upayakan untuk tetap melakukan pengamanan memantau kegiatan pemakaman tersebut, ” tegasnya.
Sebelumnya dinyatakan Tinaisah (59) positif Covid-19, pasien masuk dan dirawat di RSUD Lubuk Sikaping sejak hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan tracing kepada keluarga pasien yang Covid 19 maupun tetangga pasien kontak erat agar tidak keluar rumah ataupun tidak keluar kota dulu.
“Alhamdulillah kegiatan pengamanan pemakanan berjalan lancar tidak terjadi gangguang kamtibmas seperti penolakan dari keluarga maupun warga sekitar, ” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan pesan agar masyarakat patuh protokol kesehatan, mengingat saat ini angka pasien Covid 19 meningkat di wilayah Kabupaten Pasaman.