PASAMAN - Dengan upah atau honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada tahun 2020 ini juga alami kenaikan yang menjanjikan.
"Ya benar, dibandingkan dengan pemilihan tahun sebelumnya lebih tinggi tahun sekarang, bagi ketua KPPS nanti akan diberikan sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS diberikan sebanyak Rp 850 ribu. Sedangkan, Pam TPS mendapatkan Rp 650 ribu, " kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM KPU Pasaman, Eria Chandra, Senin (19/10/2020).
Baca juga:
Tony Rosyid: Ma'ruf Digoyang, Ma'ruf Melawan
|
Eria Chandra menyampaikan, bahwa dari perkembangan waktu terakhir penerimaan pendaftaran berkas bagi calon KPPS, ternyata Pasaman belum bisa mencapai angka maksimal yang dibutuhkan.
"Dalam rangka seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Pasaman membuka kembali masa pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut; Perpanjangan Masa Pendaftaran dilaksanakan pada TPS yang tidak ada pendaftar dan/atau pendaftar kurang dari jumlah kebutuhan, yaitu 7 (tujuh) orang anggota KPPS sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pertama, Perpanjangan Pendaftaran oleh PPS dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga tanggal 23 Oktober 2020, " ujarnya.
Secara keseluruhan, TPS di Pasaman berjumlah 707. Sedangkan tiap TPS membutuhkan 7 KPPS. Sehingga, KPU Pasaman harus merekrut 4.949 orang KPPS.