Polres Pasaman Berhasil Tangkap Tersangka Diduga Tindak Pidana Penganiayaan

    Polres Pasaman Berhasil Tangkap Tersangka Diduga Tindak Pidana Penganiayaan

    PASAMAN, - Jajaran Satreskrim Polres Pasaman, berhasil menangkap tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

    "Ya benar, pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 18.45 wib di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan didepan masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Sentosa Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, " kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Reskrim Akp Fahrurrozi kepada Indonesiasatu.co.id, Kamis (08/07/2021).

    Kasat Reskrim Akp Fahrurrozi mengatakan ini modus Operandinya karna Sakit hati dan melakukan pembacokan terhadap Korban SR (47) dan MHR (36) warga Suka Damai Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

    "Sedangkan tersangka diduga pelaku HS (39), SS (36) yang merupakan warga Suka Damai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, " jelasnya.

    Selanjutnya, kata dia, Korban SR (47) datang dari arah belakang langsung meninju muka SS (36), SS (36) lari ke rumah orang tua dan memberitahukan ke HS (39) Abang kandungnya dan HS (39) berkata "Aku udah dipukul sama orang tu bg..." dan dijawab sama HS (39) "ayok...".

    "SS (36) dan HS (39) langsung ke TKP menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah parang, sesampai di TKP saat parkir motor langsung di kejar SR (47) dan MHR (36) dengan membawa batu dan langsung memukul kepala HS (39), " terangnya.

    Sementara SR (47) dan MHR (36) terlibat perkelahian dengan tangan kosong. 

    "HS (39) terkena pukulan batu oleh SS (36), kemudian HS (39) langsung membacok SS (36) sehingga mengenai muka, lehernya dan terjatuh ke tanah dalam keadaan terlentang, sementara HS (39) menusuk 2 kali bagian perut, HS (39) selanjutnya membacok MHR (36) bagian punggung, " ungkapnya.

    Tersangka di kenakan Pasal 338 KUHP , ancaman 15 tahun penjara, dan/atau pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.

    PASAMAN SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pasaman Lepas Peserta Jambore TP...

    Artikel Berikutnya

    Pemda Pasaman Dukung Ops Ketupat Singgalang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah

    Ikuti Kami