Pilwana Nagari Tanjung Beringin Bermasalah, Tri Wiki Ardi, ST: Pelanggaran Panitia Terstruktur dan Masif

    Pilwana Nagari Tanjung Beringin Bermasalah, Tri Wiki Ardi, ST: Pelanggaran Panitia Terstruktur dan Masif

    PASAMAN, - - Tri Wiki Ardi, ST, nomor urut 1, calon Wali Nagari Tanjung Beringin Utara Kecamatan Lubuk Sikaping, ajukan keberatan banding kepada Panwas Pilwana Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (19/12). Sebelumnya, Wiki telah mengajukan keberatan terhadap penetapan Panitia Pilwana Tanjung Beringin Utara atas hasil perolehan suaranya pada Pilwana Nagari Tanjung Beringin yang diselenggarakan pada 12 Desember 2022 yang lalu.  

    Sesuai prosedur yang diatur dalam Perbup Pasaman Nomor 12 Tahun 2016, Wiki telah mengajukan keberatannya kepada Panitia Pilwana Nagari Tanjung Beringin Utara melalui surat tertanggal 14 Desember 2022. Telah dijawab Panitia melalui suratnya tertanggal 17 Desember 2022. 

    Tetapi Wiki tidak dapat menerima jawaban tersebut. Wiki menilai jawaban Panitia tidak menyelesaikan substansi masalah, justru memperjelas terjadinya pelanggaran peraturan yang dilakukan Panitia secara terstruktur dan masif. 

    Dijelaskan Wiki, keberatannya berdasarkan dua pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia secara tersrtuktur dan masif. Pertama, penghilangan hak pilih pemilih tambahan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak Kabupaten Pasaman Tahun 2022 sebagai aturan turunan Perbup Pasaman No. 12 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Pasaman No. 1 Tahun 2016. Dalam petunjuk teknis pelaksanaan, jelas diberi ruang untuk hak pemilih tambahan memberikan suaranya dari jam 13.00 WIB sampai jam 14.00 WIB. Tetapi seluruh TPS di Nagari Tanjung Beringin Utara telah melakukan penghitungan suara pada jam 13.00 WIB. Sehingga pemilih tambahan tidak dapat mencoblos. 

    "Pelanggaran petunjuk teknis yang dilakukan KPPS tersebut, menurut beberapa anggota KPPS, adalag atas arahan Panitia dan berjalan diseluruh TPS. Sehingga terpenuhi unsur terstruktur dan masif", ujar Wki. 

    Persoalan kedua menurut Wiki, adalah penerapan Pasal 41 ayat 2 huruf (e), yang menetapkan bahwa: asalkan ada dua coblosan dalam satu surat suara, maka surat suara tersebut tidak sah. Berdasarkan laporan saksi-saksi, ternyata ketentuan tersebut hanya diterapkan pada TPS 07 Pilwana Tanjung Beringin Utara. Sedangkan pada TPS 01 sampai TPS 06 atau 6 (enam) TPS lainnya tidak diterapkan. Artinya, melanggar Perda, Perbup dan Petunjuk Teknis. 

    Menurut Wili, keberatan yang diajukannya, bukan karena tidak siap kalah, tetapi karena tidak siap menerima penghalalan pelanggaran - pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 

    "Tidak mengajukan keberatan, berarti menghalalkan pelanggaran tersebut", ujar Wiki mengakhiri perbincangan.**

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB...

    Artikel Berikutnya

    Ajukan Praperadilan Ketiga, Andreas Ronaldo,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami