Perkumpulan Qbar Gelar Semiloka Masyarakat Hukum Adat Di Pasaman

    Perkumpulan Qbar Gelar Semiloka Masyarakat Hukum Adat Di Pasaman

    PASAMAN, - Perkumpulan Qbar Sumatera Barat laksanakan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Penguatan Pengakuan dan Parlindungan Wilayah Adat Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pasaman. 

    Semiloka digelar sehari, Selasa (29/06/2021) di Hall Emir Hotel Lubuksikaping, dan dibuka (Keynote Speaker) oleh Bupati Pasaman, diwakili Drs. H. Yasri Uripsyah, MSi.

    Dalam kesempatan itu, Bupati Pasaman menegaskan bahwa untuk melindungi dan memberi pengakuan kapasitas masyarakat Hukum Adat di Pasaman, diinterprestasikan kedalam Perda Kabupaten Pasaman No.13 tahun 2011.

    Kemudian, terkait visi mewujudkan Kabupaten Pasaman yang Bermartabat, bupati mengungkap rencana pengembangan wilayah Pasaman Lima tahun ke depan.

    Menurutnya, saat ini Pemkab Pasaman tengah berupaya mereposisi istilah Kabupaten Pasaman sebagai daerah pinggir, menjadi daerah tengah. 

    Berbagai upaya terus dilakukan untuk ini, diantaranya melakukan komunikasi dan negosiasi dengan Kepala Daerah tetangga, untuk bisa sinergi dan mau menindak lanjuti program pembukaan akses transportasi baru ke daerah tetangga.

    Dijelaskan, target pembukaan jalan baru diantaranya ruas Bonjol ke Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota. Diharapkan jika jalan ini selesai nantinya, masyarakat Pasaman bisa mengakses pintu Tol Sumbar - Riau yang akan dibangun di daerah Lima Puluh Kota. 

    Selanjutnya mengupayakan kelanjutan pembangunan ruas jalan Rao-Rokan Hulu (Riau), Rao-Padang Lawas (Sumatera Utara) dan peningkatan jalan Lubuksikaping-Pasaman Barat via Tonang-Talu, serta akses ke kabupaten Agam, via Koto Tangah, Lubuk Sikaping. 

    Semiloka yang digelar Perkumpulan Qbar di Pasaman, focus mengupas tentang wilayah adat nagari, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman No. 13 tahun 2011 tentang Nagari sebagai kesatuan Masyarakat Hukum Adat. 

    Menurut Rahma Weliza, Ketua Divisi Pengorganisasian Perkumpulan Qbar Sumatera Barat - -selaku moderator, bahwa Perda No. 13/2011 Pasaman, telah menunjukan komitmen Pemda Pasaman dalam memberikan parlindungan pada masyarakat hukum adat di daerahnya.

    "Perda 13 tahun 2011 sekaligus menyatakan keberadaan masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pasaman, bukanlah ancaman terhadap kedaulatan dan integritas NKRI, dan substansi yang diatur pun telah memenuhi kriteria apa yang diharapkan untuk diakuinya keberadaan masyarakat hukum adat, " terang Rahma. 

    Usai acara pembukaan, Perkumpulan Qbar menyerahkan Draft usulan Kebijakan Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat.kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman.

    Terlibat aktif dalam semiloka, diantaranya Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Pasaman, Lima Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lima Walinagari, Lima unsur Badan Musyawarah (Bamus), yakni Nagari Silayang, Nagari Simpang, Nagari Alahan Mati, Nagari Ganggo Hilia dan Nagari Ganggo Mudiak, serta unsur Pemerintah Kabupaten Pasaman.

    PASAMAN SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa KKN STIH YAPPAS Lubuk Sikaping...

    Artikel Berikutnya

    Pemda Pasaman Dukung Ops Ketupat Singgalang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah

    Ikuti Kami