PASAMAN, - Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra menghimbau seluruh Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan Non PNS serta Dai di daerah ini untuk ikut serta mensosialisasikan kegiatan vaksinasi kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Bupati Pasaman, H. Benny Utama pada saat memimpin rapat kerja dengan instansi terkait lainnya pada, Senin (12/07/2021) kemarin.
“Vaksin saat ini sebuah kebutuhan. Ajakan dan sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami vaksinasi sebuah kebutuhan pada saat ini sebagai ikhtiar atau upaya mencegah diri dari Covid-19, " ujar Kakan Kemenag Dedi Wandra di ruang kerjanya, Selasa (13/07/2021).
Dedi Wandra mengatakan bahwa, saat ini masyarakat masih banyak yang galau dan bimbang tentang hukum vaksin sehingga beragam opini negatif bermunculan.
Menurut Dedi, ini kesempatan bagi penyuluh agama Islam yang juga bahagian dari ASN dan memiliki peranan mendukung program pemerintah untuk menyampaikan pencerahan agar tidak lagi bimbang mengambil sikap untuk melakukan vaksinasi.
Dia memintanya, melalui forum-forum kajian baik khutbah jumat, pengajian maupun lainnya disampaikan kepentingan vaksinasi dengan argumentasi tentang hukum syariat melakukan vaksinasi dengan berpedoman dari beberapa Fatwa MUI.
“Di dalam Fatwa MUI telah dijelaskan dengan rinci tentang hukum vaksin itu sendiri, " terang Dedi Wandra.
Katanya, dalam Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum vaksin Covid-19 produk Astrazeneca telah dijelaskan dasar-dasar hukum atau dalil quran dan hadits nya.
"Makanya, para penyuluh agama maupun Dai bisa berpedoman dengan hal tersebut dalam mensosialisasikan ke tengah masyarakat, " katanya.