Syafrianto
Syafrianto
  • Oct 26, 2021
  • 1330

Masyarakat Mendaftar Haji dan Umrah Harus Lampirkan Bukti Vaksin

Pasaman, - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Gusman Piliang telah menegaskan vaksinasi menjadi syarat seluruh pelayanan pemerintah kepada masyarakat, termasuk urusan haji dan umrah di kantornya.

Ditemui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Edy Ridwan Selasa (26/10) membenarkan hal tersebut yang didasari dengan Surat Edaran Bupati Pasaman nomor 1765/BPBD-PAS/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 14 Tahun 2021.

Dilanjut Edy, setiap masyarakat yang berurusan mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji ke Seksi PHU harus melampirkan surat vaksin Covid-19, minimal vaksin pertama. Bagi Calon Jemaah Haji yang tidak bisa divaksin, maka perlu melampirkan surat keterangan dari dokter.

Ditegaskan olehnya, berdasar dari SE Bupati, jika masyarakat yang berurusan tidak bisa melengkapi kedua persyaratan, pihaknya tidak bisa melayani.

“Mohon maaf kepada Bapak/Ibu yang berurusan haji di kantor kami jika tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan keterangan dokter, tidak bisa kami melayani, ” ucapnya.

Kepada masyarakat, pejabat kelahiran Pematang Siantar itu meminta agar sebelum melakukan urusan khususnya haji untuk melengkapi syarat-syarat tersebut. Dan pihaknya telah mensurati seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Menurutnya, vaksinasi sebagai langkah Pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Dan Umrah.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU