PASAMAN, - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban menjalankan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah negera ini.
Kutip Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asrul Selasa (14/9) membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyempurna peraturan sebelumnya PP nomor 53 Tahun 2010.
Lanjut Asrul saat memimpin apel pagi, dalam PP tersebut tertuang adanya kewajiban, hak dan sanksi bagi ASN yang diberlakukan. Dalam pasal 3 huruf c dibunyikan salahsatunya PNS berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
“Hari ini publik banyak menyikapi miring terhadap kebijakan pemerintah, maka kita sebagai ASN harus bersikap mendukung dan melaksanakan semua kebijakan yang diterbitkan atas nama negara, ” tegas pejabat kelahiran Lasi Kabupaten Agam itu.
Baca juga:
Pjs Wako Solok Kunjungi Kota Bengkulu
|
Dijabarkannya lagi akan kewajiban PNS itu adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan serta menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asrul mengemukakan bahwa diterbitkannya PP nomor 94 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka dipandang perlu menetapkan PP disiplin PNS.
Dirinya mengajak ASN di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman untuk memahami dan mengindahkan peraturan tersebut tidak hanya persoalan kewajiban juga larangan yang memiliki sanksi hukum.