Syafrianto
Syafrianto
  • Sep 27, 2021
  • 7048

Antisipasi Aliran Menyimpang, Kajari Pasaman Rakor Pakem

PASAMAN, - Kejaksaan Negeri Pasaman gelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) bersama seluruh Walinagari di daerah itu bertempat di Aula Kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan, Rakor PAKEM ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. 

Selain sebagai penuntut, tugas kejaksaan juga menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Termasuk juga dalam hal memantau aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di tengah-tengah masyarakat. 

"Memantau aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan di tengah-tengah masyarakat, itu juga menjadi titik fokus dan fungsi dari Kejaksaan itu sendiri, " terang Kajari Fitri Zulfahmi didampingi Kasi Intel Kejaksaan, Pahala Erik Elvandro kepada indonesiasatu.co.id, Senin (27/09).

Untuk memantau, aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan tersebut, makanya hari ini kita melaksanakan tugas dari Kejaksaan yakni melakukan pengawasan terhadap Aliran kepercayaan yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman umum.

Kata Zulfahmi, dalam kegiatan rakor ini, selain mengundang 37 walinagari, pihaknya juga mendatangkan beberapa orang narasumber, yakni Kasi Bimas Islam Kemenag Pasaman, Kasat Intel Polres Pasaman, Pasi Intel Kodim 0305/Pasaman, Dinas Pendidikan Pasaman, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPM) Pasaman, Kesbang Pol Pasaman.

"Dalam acara ini, masing-masing narasumber memberikan informasi kepada peserta (seluruh walinagari) untuk meneliti apakah adanya aliran kepercayaan yang meresahkan masyarakat. Jika ada menemukan, maka pihak nagari melaporkannya ke Tim Pakem Kabupaten, " ucap Kajari.

Menurut Kajari, terkait aliran kepercayaan, kemungkinan ada di Pasaman, namun masalah datanya bisa dilihat di media dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar melalui Kasi Pentum Kajati. "Untuk di Sumbar, ada 31 aliran kepercayaan, dan datanya ada di Kasi Pentum Kajati Sumbar, " sebutnya. 

Ia juga menyebutkan bahwa, dalam kegiatan Rakor Pakem itu pihaknya juga melaksanakan konsolidasi kepada sesama aparat pemerintah dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama. 

"Khusus di Pasaman, kerukunan antar umat beragama cukup kondusif, dan tidak ada gejolak yang berarti. Ketika ada indikasi dan deteksi dini juga sudah kita sampaikan kepada walinagari, bhabinkamtibmas, serta babinsa di masing-masing nagari untuk saling memberikan informasi kepada Tim Pakem Kabupaten. Jika ada ditemukan, dan pemda untuk mengeluarkan kebijakan dan tindakan untuk menekan adanya penyalahgunaan aliran kepercayaan agama ditengah-tengah masyarakat, " tambahnya. 

Melalui Rakor Pakem ini, Kajari berharap kepada seluruh Walinagari di daerah ini untuk dapat memberikan informasi secara dini, jika ditemukan adanua oknum masyarakat atau tokoh masyarakat yang dianggap masuk dalam kategori yang meresahkan tersebut. 

Jadi, kata Zulfahmi lagi, setiap Walinagari dan seluruh masyarakat di daerah ini secara bersama sama diharapkan dapat mengawasi aliran kepercayaan di daerahnya masing-masing. 

"Jika kita mendapat informasi adanya aliran kepercayaan, maka Tim kita akan segera minta Fatwa MUI atau Kemenag, apakah aliran itu dapat dibenarkan/tidak. Namun, jika tindakan aliran kepercayaan itu meresahkan, dan menganggu ideologi Pancasila maka kita akan kenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban dan ketentraman umum, " tukasnya.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU