Syafrianto
Syafrianto
  • Sep 12, 2021
  • 8630

18 Laptop SMPN 2 Panti Raib Dicuri, Sat Reskrim Polres Pasaman Ringkus Tersangka

PASAMAN, - Sat Reskrim polres Pasaman berhasil meringkus tersangka Tindak Pidana Curat terhadap 18 (Delapan belas) buah Laptop milik Sekolah SMPN 2 Panti di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

"Ya benar, Tersangka RA (25) panggilan Rico di ketahui waktu kejadian pada hari Kamis (27 Mei 2021), sekira pukul 10.00 wib di Gudang SMPN 02 Panti, Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, " kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Nofrizal kepada Indonesiasatu.co.id, Minggu (12/09/2021).

Kasat Reskrim Iptu Nofrizal mengatakan berdasarkan, LP/B/11/VII/2021/SPKT/Polsek Panti/Polres Pasaman/Polda Sumbar, tgl 13 Juli 2021. Pada hari Sabtu (11 September 2021), Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan Tersangka.

"Pada hari minggu sekira pukul 14.00 wib, Kerjasama dengan unit reskrim Polsek Panti dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dibawa ke Polsek Panti untuk dimintai keterangan, " kata Iptu Nofrizal.

Sementara barang bukti (BB) 2 (dua) unit laptop merk Toshiba dan Acer sudah di amankan dan 16 (Enam belas) unit laptop berbagai merk dalam daftar pencarian barang (DPB).

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, " tutupnya mengakhiri.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU